Jakarta-Propertykita: Tantangan untuk mengefisiensikan energi mulai dijalankan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang akan mewajibkan para pengembang perumahan untuk menggunakan lampu hemat energi (LHE) tenaga surya. Kebijakan ini diharapkan dapat menghemat listrik secara nasional. Pihak Kemenpera kabarnya akan menggandeng Kementerian ESDM.

Terkait dengan rencana pemasangan solar cell untuk rumah murah, Menpera Djan Faridz menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan jumlah kebutuhan rumah yang dapat dipasangi alat hemat energi tersebut. Rencananya solar cellyang merupakan bantuan dari Kementerian ESDM tersebut akan di pasang di perumahan masyarakat yang berada di daerah perbatasan, pesisir serta daerah yang belum terjangkau aliran listrik dari PLN.

“Pemasangan solar cell ini nantinya dilaksanakan di daerah perbatasan, pesisir, serta daerah yang belum terjangkau aliran listrik dari PLN. Setidaknya ada sekitar 25.000 hingga 50.000 rumah murah dan satu rumah ada enam titik pemasangan lampu hemat energi  maksimal 10 watt tiap titiknya,” terang Djan.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kemenpera juga akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah tipe 36. Semua pengembang perumahan nantinya diwajibkan untuk menggunakan lampu hemat energi tenaga surya (solar cell). Peraturan ini nantinya tak hanya ditujukan untuk rumah tapak tapi juga rumah vertikal. Sedangkan PLN nantinya hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell.

Program penghematan energi ini tidak hanya terbatas pada rumah tapak, melainkan juga di rumah susun serta apartemen. Diharapkan seluruh rumah yang telah direncanakan, baik rumah untuk pekerja atau buruh 200.000 unit, rumah PNS 200.000 unit, rumah non-PNS maupun nonburuh 200.000 unit, bisa menggunakan lampu hemat energi ini. mhsyah

Write Your Review

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CART